Sabtu, 25 Februari 2012

KASUS-KASUS YANG MENJERAT JOHN KEI


KASUS-KASUS JOHN KEI John Refra alias John Kei berasal dari Pulau Kei, Kabupaten Tual, Maluku Tenggara. Dia dianggap sebagai pimpinan kelompok Angkatan Muda Kei (Amkei) dengan jumlah anggota mencapai 12.000 orang.

Sekitar tahun 1990-an, John Kei hijrah dari tanah kelahirannya menuju Surabaya dan kemudian memutuskan untuk mencari mata pencarian di Ibu Kota Jakarta dengan modal sebagai tokoh pemuda dari kawasan Indonesia Timur.

Pria kelahiran 10 September 1969 itu tidak butuh waktu lama, kemudian John Kei pun terkenal dengan sepak terjangnya sebagai "pengusaha" debt kolektor (penagih utang) dan penjual jasa tenaga pembebasan lahan.

Malang melintang di dunia penjual jasa tenaga penagih utang dan pembebasan lahan, mengharuskan dirinya bersaing dengan kelompok lainnya, seperti Basri Sangaji (Maluku) dan Hercules (Flores-Nusa Tenggara Timur), bahkan kerap terlibat bentrokan antarkelompok.

Saat ini, nama John Kei mencuat jadi perhatian publik setelah diduga terkait dengan pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (50) di kamar 2701 Swissbell-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu.

Awalnya, tiga orang pemuda berinisial C (30), A (28) dan T (23) mengaku sebagai pelaku pembunuhan Ayung dan menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya, Jumat (27/1) dinihari.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan, guna menyelidiki kasus pembunuhan Ayung yang diduga bermotifkan para pelaku menagih uang bayar jasa penagihan sekitar Rp600 juta.

Berdasarkan pengakuan para tersangka yang menyerahkan diri dan petunjuk berupa 13 rekaman gambar kamera tersembunyi pada beberapa titik di Swissbell-Hotel, menunjukkan ada sekitar 16 orang yang diduga bertemu dan terlibat pembunuhan terhadap korban.

"Kita perhatikan ada sekitar 16 orang yang diduga menemui korban sebelum tewas di kamar 2701," kata Kepala Subdirektorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Petugas mengembangkan kasus dengan menangkap dua orang pelaku lainnya, berinisial DN dan KP yang sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi sekitar awal Februari 2012.

Penelusuran terhadap rekaman kamera tersembunyi terus berlanjut, termasuk video yang memperlihatkan pimpinan kelompok Amkei, John Kei berada di lokasi kejadian dan diperkirakan sempat bertemu dengan Ayung sebelum meninggal dunia di kamar 2701.

Tepat pada Jumat (17/2), tersiar informasi petugas gabungan Ditreskimum Polda Metro Jaya menangkap John Kei yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Ayung dengan modus menagih pembayaran jasa tagih utang tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan John Kei ditangkap bersama aktris era 1990-an, Alba Fuad di Hotel C`One, Pulomas, Jakarta Timur.

"Petugas mengambil tindakan tegas, karena JK berusaha mengelak dan melawan," ujar Rikwanto seraya menambahkan tes urine dan darah Alba Fuad menunjukkan positif mengkonsumsi shabu.

Anggota kepolisian melumpuhkan John Kei dengan melepaskan tembakan mengarah kepada bagian betis kaki kanannya saat penangkapan tersebut.

Kemudian, petugas membawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan dirujuk menjalani operasi pengambilan proyektil di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto menegaskan penyidik memiliki bukti kuat dugaan John Kei terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Ayung.

"(Pembunuhan) ini berencana karena sengaja sudah ada persiapan sebelumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto di Jakarta,Rabu (22/2).

Toni mengatakan, penyidik menduga John Kei dan kelompoknya memiliki niat dan merencanakan mempersiapkan untuk membunuh Ayung, salah satu contoh petunjuk pertama dugaan kelompok John Kei terlibat pembunuhan berencana, yakni rekaman kamera tersembunyi dan pakaian John Kei ketika bertemu Ayung di hotel.

Perwira menengah kepolisian itu, menambahkan rekaman menunjukkan John Kei bersama kelompoknya, serta korban masuk ke kamar hotel yang sama dengan jeda waktu hingga korban ditemukan tewas.

Selain itu, Toni menjelaskan tersangka juga mengaku membawa pisau dari luar yang diambil lima tersangka, sehingga ada dugaan ada rencana melukai atau menghabisi nyawa korban.

Bahkan ada fakta salah seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SM diketahui orang yang memesan kamar 2701 di Swissbell-Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tercatat sekitar 10 orang kelompok John Kei yang masuk DPO terkait pembunuhan sadis terhadap Ayung dengan luka tusuk sekitar 32 luka tersebut.

Saat ini, petugas masih mencari perkiraan waktu saat para pelaku meninggalkan kamar dan korban tewas, guna memperkuat jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka.

Berdasarkan petunjuk dan alat bukti itu, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56, ancaman hukuman maksimal vonis mati atau paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, aktris Alba Fuad dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti berupa 0,4 gram shabu dan alat hisap (bong) yang ditemukan di rumah kontrakannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Buka Kasus Kelompok
Rikwanto mengungkapkan aparat Polda Metro Jaya akan menelusuri 11 kasus kejahatan yang diduga melibatkan kelompok John Kei yang terjadi beberapa tahun silam.

Catatan dugaan tindak kejahatan yang melibatkan kelompok John Kei, yakni kasus perampasan kunci gembok di salah satu toko di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, melibatkan tersangka Mukti Kei dan Hendrick Kei, 2 Juni 2010.

Selain itu, kasus ancaman melalui telepon dan pesan singkat yang berisi menagih pembayaran kartu kredit Bank Danamon. Kasus ini menyeret Robert Kei, Soyan, Martinus, dan Sinamapongo sebagai tersangka, 19 Agustus 2010.

Hendrik Kei dijadikan tersangka kasus perampasan dan ancaman dengan menggunakan senjata tajam di Gang Gereja, Pasar Kranji, Bekasi, Jawa Barat, 18 Desember 2010.

Umar Kei dijadikan tersangka pada kasus pemasangan plang besi tanah ini Milik PT Billy dan Moon Ex Grik No C.378-S11/1SB` di tanah seluas 3.933 meterpersegi di Jalan Inspeksi Kali Buaran RT 04 RW 07, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kasus lainnya, penganiayaan berat dan atau pengeroyokan terhadap wartawan saat peliputan kasus oleh wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga polisi menetapkan tersangka kepada Budi Ahmad, Syahyadin, dan Umar Kei, 8 September 2011.

Kasus perbuatan tidak menyenangkan dilakukan oleh kelompok Kei sekira pukul 01.00 WIB. Tujuh orang anggota kelompok Kei mencoba memaksa masuk ke dalam rumah di Jalan Pasir Putih V Nomor 12, Ancol Timur, Jakarta Utara, 13 Maret 2011.

Rico Kei dan Remi Kei dijadikan tersangka kasus percekcokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pintu Air Gang Barokah, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, 1 April 2011.

Ada enam orang pelaku mengendarai APV warna hitam B 8839 QQ masuk ke tempat kejadian. Setelah terjadi cekcok mulut, korban akhirnya dikeroyok dan dibacok dengan menggunakan golok. Korban tewas di tempat dengan luka di leher, perut, dada dan tangan.

Fajer Kei terlibat kasus pencurian di toko swalayan Alfa Mart, Jalan Nangka Raya Kavling 15, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Ismail dan Tejo terlibat kasus pengeroyokan dengan kekerasan secara bersama-sama dan merusak mobil dan sepeda milik korban. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 17 Juni 2011.

Kasus penganiayaan dilakukan oleh Chresna Lingutubun alias Novir. Kasus ini berawal saat pelaku Chresna membeli rokok di warung milik, Marhawan. Karena dirasa uang yang diberikan kurang Rp500, maka Marhawahh menegur Chresna.

Pelaku tidak terima, lalu pelaku mengambil ganco dan langsung dipukulkan ke arah Marhawan hingga jatuh. Chresna juga sempat menginjak dada korban, 29 September 2011.

Charles Fatubub dan Muhammad Hamzah Rahawarin dijadikan tersangka kasus kekerasan bersama-sama terhadap sopir truk di Pertigaan Alexindo, Bekasi.

Selain itu, catatan kriminal lainnya yang diduga melibatkan John Kei, yakni pembunuhan pengusaha debt collector Basri Sangaji pada Oktober 2010.

Selanjutnya, perkelahian massal di diskotik Blowfish yang berlanjut hingga di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Maret 2004.

Bentrokan antarkelompok di diskotik Stadium, Jakarta Barat, April 2010. Termasuk dugaan keterlibatan kasus pembunuhan Ayung di Swissbell Hotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.
Tuduh Melanggar
Salah satu pengacara John Kei, Djamal Koedoeboen mengungkapkan polisi melakukan pelanggaran saat menangkap John Kei dengan menembak kakinya di Hotel C`One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Jamal mempertanyakan langkah polisi yang menembak betis kaki kanan John Kei, karena kliennya tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya.

Menurut Jamal, seharusnya polisi melayangkan surat pemanggilan terlebih dulu kepada John Kei dengan status sebagai saksi, terkait dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

Selain itu, polisi juga tidak menunjukkan surat penangkapan saat menggerebek John Kei di Hotel C`One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Jamal menjelaskan John Kei sempat meminta surat penangkapan kepada petugas yang hendak meringkus dirinya, namun salah satu anggota langsung melepaskan tembakan mengenai kaki kanan John Kei

Tim pengacara John Kei berencana akan menggugat atau mempraperadilankan Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Untung S Rajab melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena menganggap terjadi kesalahan prosedur penangkapan dan melepaskan tembakan terhadap kliennya.

Namun, Kapolda Metro Jaya menyatakan anggota kepolisian telah menjalankan prosedur penangkapan yang sesuai aturan saat penggerebekan John Kei.

Selain akan mempraperadilankan Kapolda Metro Jaya, keluarga John Kei melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, guna melaporkan dua orang perwira di jajaran Polda Metro Jaya terkait penangkapan John Kei yang disertai dengan penembakan.

"Laporannya masalah kemanusiaan, soalnya ibu  (istri John Kei, red) merasa keberatan karena suaminya, diperlakukam tidak manusiawi, ditangkap dan ditembak," kata salah satu pengacara John Kei yang lainnya, Alam P Simamora di Jakarta, Senin (20/2).

Alam mengatakan, dua perwira Polda Metro Jaya yang dilaporkan adalah Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan dan Kanit IV Jatanras Polda Metro, Kompol Novianto Nurrahmad.

Mengenai pernyataan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap John Kei sudah sesuai aturan, namun Alam mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah hak polisi.

"Silahkan saja mereka juga punya hak nyatakan seperti itu, cumakan sesuai bukti di lapangan tidak begitu dan harus disampaikan kepada masyarakat," ucap Alam.

Alam mengatakan, sesuai keterangan pihak keluarga John Kei bahwa di dalam KUHAP prosedur penangkapan itu melakukan pelumpuhan apabila mengancam petugas.

"Kemudian bila sebanding, kalau tidak sebanding kenapa harus ditembak, karena ada langkah lain, sebab John Kei cuma sendiri di dalam, begitu polisi masuk puluhan, tidak bisa melawan," tandas Alam.
Dukung Hukum Berat

Langkah aparat kepolisian yang menangkap dan menembak John Kei, mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat salah satunya ada sebuah kelompok menamakan massa anti-John Refra Kei yang menggelar demonstrasi di Mabes Polri, Rabu (22/2), mendesak polisi mengusut kasus tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung tersebut.

Para pendemo yang berjumlah ratusan orang itu mengenakan pita berwarna merah pada bagian kepala dan membawa spanduk bertuliskan dukungan hukuman berat bagi John Kei, karena oknum yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pendemo juga menyebutkan John Kei bukan pemuda yang mewakili Pulai Kei, Maluku Tenggara Selatan, karena berkaitan dengan tindak kejahatan.

Ketua Angkatan Muda Kei (Amkei), Daud Kei, menegaskan bahwa dirinya tidak sejalan dengan John Kei karena perbuatannya kerap menghilangkan nyawa manusia dan meresahkan masyarakat.

Sama halnya, Ketua Tokoh Pemuda dari Indonesia Timur, Haji Bram Bani mendukung aparat Polda Metro Jaya untuk menindak tegas tersangka pembunuhan, John Refra Kei alias John Kei.

Bram meminta Kapolda Metro Jaya tidak ragu menghukum berat John Kei, karena pria pengusaha debt kolektor itu telah meresahkan kehidupan bermasyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan motif persaingan bisnis.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, berjanji akan membeberkan kepada Kapolda Metro Jaya berupa petunjuk yang memperlihatkan tindak kejahatan John Kei.

"Sekali waktu saya akan memperlihatkan bukti tindakan kekerasan John Kei," tutur Bram.

0 komentar:

Posting Komentar