Sabtu, 21 Januari 2012

PTUN Menangkan Apindo

PTUN MENANGKAN APINDO Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan memerintahkan penundaan pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat 2012. Putusan sela PTUN tertanggal 19 Januari 2012 berlaku untuk penundaan UMK Bekasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/1), membacakan putusan sela PTUN Bandung tersebut.
Sofjan menegaskan, untuk sementara perusahaan membayar upah buruh sesuai dengan keputusan tahun 2011. ”Sebagai pengusaha, kami tidak ingin merasa menang-menangan. Putusan sela PTUN secara resmi memang telah disahkan, tetapi ini bukan putusan final. Kami tetap membuka pintu negosiasi untuk menentukan upah buruh agar kegiatan dunia usaha kembali berjalan baik.”
Sofjan membeberkan kronologi penentuan UMK Bekasi. Dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan 46 komponen penilaian yang telah disepakati, sesungguhnya nilai upah sesuai KHL sebesar Rp 1.356.242,36 per bulan. Tahun 2011, UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu UMK sebesar Rp 1.286.421, UMK kelompok II mencapai Rp 1.376.470, dan kelompok I Rp 1.41.163 per bulan.
Namun, muncul Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep.1540-Bangsos/2011 tertanggal 21 November 2011 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jabar 2012. UMK ditetapkan sebesar Rp 1.491.866 (naik 15,97 persen), upah kelompok II sebesar Rp 1.715.645,90 (naik 24,64 persen), dan upah kelompok I sebesar Rp 1.849.913,84 (naik 30,81 persen).
Difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perhitungan pun dilakukan kembali. Akhirnya, Dewan Pimpinan Nasional Apindo sepakat mengusulkan kenaikan upah dengan proporsi UMK Rp 1.415.063,10 atau naik 10 persen dari upah tahun 2011, kelompok II sebesar Rp 1.582.940,50 (naik 15 persen), dan kelompok I sebesar Rp 1.696.995,60 (naik 20 persen). Proses negosiasi ini akan berakhir pada 24 Januari 2012.
Menolak
Penolakan soal upah juga terjadi di Kabupaten/Kota Tangerang. Bahkan, sempat pula terjadi penyisiran dan penyanderaan buruh yang menjadi pengurus Apindo. Karena itu, Apindo Tangerang juga mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 18 Januari 2012. Hingga kini belum ada putusan pengadilan.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Eutik Suarta meminta para buruh dan pengusaha menyikapi persoalan revisi UMK 2012 sesuai aturan.
”Menyalurkan pendapat dibolehkan, tapi jangan anarkistis. Kalau misalkan sampai memaksa, seperti menutup jalan tol, itu yang tidak diinginkan,” kata Eutik Suarta di Serang, Banten, Jumat.
Eutik mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan revisi sepanjang hal itu sesuai aturan dan tidak memberatkan semua pihak. Tuntutan revisi UMK 2012 seperti disuarakan Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya dinilai tidak terlepas dari UMK DKI Jakarta.
”Kami mengubah bukan atas demo semata, melainkan juga melihat upah di daerah sebelah, yakni DKI Jakarta. Jadi, dua tahun terakhir, UMK Banten sama dengan DKI, kok tahun ketiga tidak sama. Setelah kami melakukan kajian, akhirnya kami melakukan revisi,” katanya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui SK Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 November 2011 kemudian menetapkan UMK yang besarannya bervariasi di setiap kabupaten/kota di Banten.
UMK 2012 itu kemudian direvisi. Selain UMK di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), revisi juga dilakukan untuk UMK Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/21/03511622/PTUN.Menangkan.Apindo

0 komentar:

Posting Komentar